LPS Ancam Publikasikan Bank Digital yang Nakal

photo author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 15:57 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Saat Mengemukakan Mengenai Bank Digital yang Nakal (Budi Hartati)
Ketua Dewan Komisioner LPS Saat Mengemukakan Mengenai Bank Digital yang Nakal (Budi Hartati)

Bisnis Bandung - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tengah mengawasi pergerakan suku bunga bank digital di Indonesia.

Simpanan masyarakat tidak dijamin LPS jika bunga yang diterima melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang saat ini ialah 3,5% untuk Rupiah di Bank Umum dan 6% di BPR.

LPS akan mempermalukan bank digital yang menaikkan suku bunga di atas 3,5 persen dengan mengumumkan namanya. Hal itu tentu saja agar tidak ada masyarakat yang terperdaya kenakalan bank digital.

Baca Juga: Peluncuran Indonesia International Book Fair 2022

Menurut Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh bank digital di Indonesia, mengingatkan agar tidak mengiming-imingi nasabah dengan suku bunga di atas 3,5% karena tidak dijamin LPS.

"Kami tengah mengawasi pergerakan suku bunga bank digital. Jika bank tersebut nakal menaikkan suku bunga di atas 3,5 persen, kami akan melakukan pemanggilan kembali," ujar Dimas Yuliharto.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tidak masalah jika bank menawarkan tabungan dengan bunga di atas 3,5 persen, asalkan menginformasikannya ke nasabah jika simpanan mereka tidak dijamin LPS.

Namun, ada saja bank yang tidak bersifat transparan ke nasabah sehingga berpotensi membuat nasabah kehilangan simpanannya.

Baca Juga: Ibukota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Bisnis Properti di Jakarta?

Purbaya memastikan, LPS akan mempermalukan bank yang nakal tersebut dengan mengumumkannya ke publik.

"Kalau masih ada pengaduan lagi, saya akan umumkan simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin LPS. Sekalian namanya jelek. Kalau LPS sudah umumkan, pasti masyarakat takut untuk menabung di bank tersebut," tegas Purbaya.

Selain itu, LPS pun berkoordinasi dengan OJK karena ada ketentuan dari OJK yang juga harus dipenuhi bank.

LPS pun mengimbau agar masyarakat memperhatikan 3T ketika menabung, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga pinjaman, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Selain bank digital, BPR pun menjadi perhatian LPS karena seringkali tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga banyak yang dilikuidasi.

Baca Juga: Kenapa Dana Haji Berkurang 1,5 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X