Dalam wawancara sebelumnya, para deputi di balik proyek RUU Cryptocurrency ini telah menyatakan bahwa salah satu motivasi terbesar di balik undang-undang tersebut adalah untuk menghukum penipuan Cryptocurrency di negara tersebut.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Promo Merdeka
Untuk tujuan ini, proyek ini juga mendefinisikan jenis baru kejahatan terkait Crypto dan menetapkan hukuman keras bagi individu dan perusahaan yang terlibat dalam kejahatan semacam ini.***