Putusan Hakim Bikin Geger, Vonis Richard Eliezer Ternyata Membuat 5 Pihak Ini Dimenangkan

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 07:00 WIB
Sidang vonis Kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan putusan hakim terhadap Richard Eliezer dipidana penjara 1,5 tahun.  (pmjnews.com)
Sidang vonis Kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan putusan hakim terhadap Richard Eliezer dipidana penjara 1,5 tahun. (pmjnews.com)

Dengan demikian, pengaruh LPSK menangani masalah ini juga berkontribusi membuka tabir gelap kasus Sambo ke permukaan.

Terungkapnya masalah ini tak lepas dari dampak LPSK yang membackup Eliezer, sehingga menambah daya gedor lembaga tersebut untuk selanjutnya patut diperhitungkan dalam upaya penegakkan hukum yang semakin baik di negara kita.

3. Optimisme Penegakkan Hukum di Indonesia

Kita kenal ada istilah skeptis di masyarakat umum bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Hal tersebut berbeda setelah dikeluarkannya putusan atas masing-masing terdakwa dalam lingkaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: PATRIOT-Net, Inovasi Mitigasi Bencana Karya Anak Bangsa

Tampak bahwa hakim tidak segan-segan memberikan hukuman berat kepada aktor intelektual yaitu FS, serta hukuman penjara kepada masing-masing pihak yang terlibat yaitu PC, KM, RR dan RE.

Namun yang menjadi perhatian khalayak dunia maya maupun yang hadir menyaksikan sidang secara langsung adalah putusan terhadap Bharada E.

Anggota Brimob berpangkat terendah dalam kepolisian itu dijatuhi hukuman paling ringan diantara para terdakwa lainnya yaitu 1,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan“ tegas Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan pada sidang vonis Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Antisipasi Pembobolan Bank Oleh Karyawan, OJK Minta BJB Perbaiki SOP

Hal ini mau menunjukkan bahwa pengadilan memberikan hukuman yang menurut penilaian masyarakat telah sesuai dengan porsi kesalahannya bagi masing-masing terdakwa.

Tampak dari putusan, bukan karena FS adalah mantan jenderal lalu hukuman nya bisa di utak atik menjadi lebih kecil sedangkan Bharada E yang adalah bawahan polisi berpangkat rendah mendapat hukuman berat.

Tidak sama sekali, rakyat menilai hakim telah bijak dalam mengambil keputusan sesuai dengan yang seharusnya.

Hal ini membuat besarnya rasa optimis pada penegakkan hukum di negeri kita tercinta. Dosen hukum akan dengan kepala tegak dan bangga menjelaskankan materi hukum di hadapan mahasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X