Bisnisbandung.com - Apindo Jawa Barat menyatakan kekecewaan mereka atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar.
Melalui press release yang dilayangkan Rabu 4 Januari 2023, Apindo Jabar pun menyatakan menolak atas penerbitan Kepgub Jabar tersebut.
Menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, Kepgub yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam skala upah tersebut membuktikan, Gubernur Jabar telah overlaping of power.
Baca Juga: Perekonomian Singapura mengalahkan perkiraan dengan pertumbuhan 3,8% pada tahun 2022
Selain itu, menurut Ning, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2121, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah," tegas Ning.
Dirinya pun menekankan, penyusunan struktur dan skala upah tersebut ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Apindo Jabar pun menyatakan, sesuai perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya dua, yaitu kewajiban menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
Baca Juga: Waduh Ada yang Bandel! Kemenag Peringatkan Mixue Tidak Pasang Logo Halal
Karenanya, Apindo pun kembali menegaskan, kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.
Apindo Jabar pun mengungkapkan, gubernur seharusnya menghormati proses dan upaya hukum yang masih berjalan terhadap SK Gubernur Jabar tentang materi yang sama, dan tidak menerbitkan kebijakan dengan materi serupa.
Hal tersebut karena saat ini SK Gubernur Jabar untuk Kenaikan Upah di atas Upah Minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap.
Mewakili Apindo Jabar, Ning pun menegaskan, karena banyak bertentangan dengan undang-undang lainnya yang secara hierarki lebih tinggi, maka secara hukum SK Gubernur Jabar tentang SSU tersebut inkonstitusional.
Artikel Terkait
Bentuk Kader Disiplin dan Militan, Djarot Saiful Hidayat Apresiasi Pendidikan Kader Madya PDI Perjuangan Jabar
Ombudsman Jabar Meminta Sekretaris Daerah Perbaiki Tiga Aspek Ini Tahun Depan
PT Pertamina Gas Penuhi Kebutuhan Gas 9000 MMBTUD PT Indocement
Berikut Tata Cara Membuat KTP di 2023
Cara Mengeluarkan atau Menambah Orang di Kartu Keluarga (KK) di 2023
Semakin Keras Terhadap Kebebasan, Taliban Larang Perempuan untuk Masuk Universitas
Polisi Siapkan 166.322 Personel untuk Menjamin Keamanan Perayaan Nataru
Bantu Pemprov Jabar, LPS Salurkan 2 Miliar Untuk Korban Gempa Cianjur
Lebih Dari 3 Ribu Petugas Pengamanan dan 5 Juta Tiket Disiapkan KAI untuk Hadapi Libur Nataru
Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Operasional RSDC Wisma Atlet Akan Dihentikan
Pendaftaran CPNS di SSCASN untuk PPPK Formasi Teknik 2022
KAI Mulai Jual Tiket Kereta Panoramic untuk Tambah Kapasitas Tempat Duduk Masa Nataru
Presiden Jokowi : "Beroperasinya Bendungan Sadawarna, Saya Harap Produktifitas Pangan Jawa Barat Meningkat"