Kekaburan ini membuat sebagian pelaku usaha memilih untuk berhenti memutar musik demi menghindari risiko hukum, yang justru berpotensi mengurangi ruang promosi bagi karya musisi.
PHRI juga menilai perlunya aturan yang jelas untuk melindungi pelaku usaha kecil atau UMKM, termasuk penegasan dalam undang-undang bahwa kategori tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban membayar royalti.
Transparansi dalam proses pengelolaan dan distribusi dana royalti juga menjadi tuntutan, agar pelaku usaha mengetahui bahwa pembayaran mereka benar-benar sampai kepada para pencipta lagu yang berhak.***
Baca Juga: Bahaya! Rocky Gerung Tuding BPS Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi