Pelaku Usaha Terbebani Royalti, Ternyata Begini Hitung-Hitungan Tarifnya

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Pelaku usaha haru bayar royalti lagu per jumlah kursi (Tangkap layar youtube Metro TV)
Pelaku usaha haru bayar royalti lagu per jumlah kursi (Tangkap layar youtube Metro TV)

Bisnisbandung.com - Aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi kafe dan restoran yang memutar musik kembali menuai perhatian publik.

Banyak pelaku usaha mengaku terbebani oleh kebijakan ini. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa aturan tersebut memiliki dasar hukum dan skema perhitungan yang jelas.

Komisioner LMKN Bidang Collecting dan Lisensi, Yessy Kurniawan, dalam wawancaranya dengan Metro TV di kanal YouTube resminya, menjelaskan bahwa semua bentuk pemutaran musik untuk kepentingan usaha komersial wajib memiliki lisensi tambahan berupa Public Performing License (PPL).

Baca Juga: Motif Presiden Prabowo Layangkan Abolisi dan Amnesti, Ada Kaitannya dengan Jokowi?

Termasuk ketika musik diputar melalui layanan digital seperti Spotify, YouTube, atau file unduhan pribadi.

Platform digital tersebut umumnya hanya mengizinkan penggunaan untuk keperluan pribadi. Karena itu, ketika musik digunakan di ruang publik seperti kafe atau restoran, pengusaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta.

“Tentu kami sangat menyayangkan ya kalau teman-teman dari pengusaha restoran dan kafe ini seperti ketakutan ya memutar lagu dan musik, terutama lagu-lagu Indonesia,” ucapnya.

“Sebetulnya enggak ada masalah, silakan putar. Dan kemudian dengan kita di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, kita akan bisa berdiskusi, kita akan bisa membantu bagaimana menghitung, ya, berdasarkan jumlah kursi yang efektif,” lanjutnya.

Skema perhitungan royalti yang ditetapkan LMKN adalah Rp10.000 per kursi efektif per tahun. Penentuan jumlah kursi efektif dilakukan berdasarkan self-assessment dari pihak pengusaha.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Nilai Pelaporan Tom Lembong Masuk Ranah Etik, Bukan Teknis Yuridis

Artinya, pengusaha melaporkan sendiri kapasitas kursi dan rata-rata tingkat okupansi usaha mereka. LMKN kemudian akan menghitung kewajiban royalti berdasarkan laporan tersebut.

Dari jumlah Rp10.000 itu, pembagian dilakukan kepada tiga pihak: Rp6.000 untuk pencipta lagu, Rp3.000 untuk pelaku pertunjukan, dan Rp1.000 untuk produser atau pemilik master rekaman.

LMKN memastikan bahwa distribusi dana dilakukan secara adil dan transparan kepada pemilik hak atas karya yang digunakan.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Turut Dikritik, Pengamat Singgung Anime Jadi Bahasa Politik Warga RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X