Mantan Hakim Agung Nilai Pelaporan Tom Lembong Masuk Ranah Etik, Bukan Teknis Yuridis

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung (dok youtube Indonesia Lawyers Club)
Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung (dok youtube Indonesia Lawyers Club)

bisnisbandung.com - Pelaporan terhadap majelis hakim oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Ia menilai langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum Tom Lembong sebagai upaya yang sah dalam koridor etika peradilan, selama laporan tersebut tidak menyinggung aspek teknis yuridis yang telah ditutup melalui abolisi.

“Kalau teknis yuridis seperti salah menghitung, kemudian pandangan-pandangan hakim yang tidak sesuai dengan proses itu semua teknis yuridis dan itu adanya pada banding atau kasasi pemeriksaannya,” jelasnya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA

Menurut Gayus, abolisi yang diberikan Presiden merupakan keputusan politik yang berdampak hukum.

Keputusan tersebut menghapus proses hukum pidana terhadap individu sebelum adanya putusan pengadilan.

Namun dalam kasus Tom Lembong, vonis telah dijatuhkan terlebih dahulu, sehingga aspek yang dapat diperiksa kembali bukan lagi terkait pidana, melainkan lebih pada perilaku hakim selama proses persidangan.

Dalam konteks ini, laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial dinilai tepat jika fokus pada dugaan pelanggaran etik hakim, seperti profesionalitas, imparsialitas, dan prinsip praduga tak bersalah.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Turut Dikritik, Pengamat Singgung Anime Jadi Bahasa Politik Warga RI

Gayus menegaskan bahwa pelanggaran etik berada dalam wewenang lembaga seperti Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Hakim, atau unit pengawas di Mahkamah Agung.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa KY hanya berwenang menilai perilaku hakim, bukan memeriksa aspek teknis dalam putusan atau mekanisme peradilan.

Gayus menekankan bahwa jika ada kekeliruan dalam perhitungan, penyusunan argumen hukum, atau penerapan pasal, maka hal tersebut merupakan bagian dari teknis yuridis.

Dalam sistem hukum, ranah teknis semestinya diselesaikan melalui upaya hukum seperti banding atau kasasi, bukan melalui jalur etik.

Ia juga mengingatkan pentingnya memisahkan antara kritik terhadap prosedur hukum dan dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Kibaran Bendera One Piece Sampai Puncak, DPR Minta Pemerintah Intropeksi Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X