Pengguna Knalpot Brong Diberi Surat Tilang Elektronik

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:20 WIB
Polres cimahi menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong (dok. NTMC Polri)
Polres cimahi menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong (dok. NTMC Polri)

Bisnisbandung.com - Sebanyak 447 Motor Knalpot Brong di Cimahi Dapat Surat Tilang Elektronik dari polres cimahi.

Minggu 29 Januari 2023 Satlantas Polres Cimahi menindak kendaraan yang memakai knalpot brong, sebanyak 447 unit motor ditindak dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Lembang, Bandung Barat.

Kepala Satlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengungkapkan dari total 447 motor yang ditindak karena tak memakai knalpot standar atau knalpot brong. Sebanyak 16 unit di antaranya diamankan di Polsek Lembang.

Sudirianto menegaskan “Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya, motor dengan knalpot brong dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan. Kemudian kami foto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya”.

Baca Juga: Ingin Bergaya Ala Bangsawan? Simak Gaya Fashion Kate Middleton Sebagai Sumber Inspirasi Fashion Anda

Selain motor berknalpot tidak standar, pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Seperti STNK kemudian SIM, dan pengendara yang tak memakai helm.

Menurut  Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Tentang pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sudirianto mengungkapkan “Kami juga tilang kendaraan tak ber-STNK dan tidak punya SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor (tak ada surat-surat) itu. Karena bisa saja bodong”.

Akibat banyak keluhan dari masyarakat soal bikers Sunmori yang meresahkan di Lembang kami lakukan penindakan motor berknalpot bising dan pelanggar arus lalu lintas lainnya itu dilaksanakan. Ungkap Sudirinato.

Baca Juga: Anda Tertarik Investasi Saham? Pahami Dulu Konsep Investasi Saham Berikut ini Sebelum Membeli Saham.

Knalpot brong dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan db suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.

Bukan hanya pengendara lain yang terganggu akibat penggunaan knalpot brong ini tetapi masyarakat sekitar pun sangat terganggu.

“Dengan razia ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan masyarakat. Dan bisa memicu gesekan dengan masyarakat,” ungkap Kepala Satlantas Polres Cimahi itu.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Minuman yang Cocok Dikonsumsi Saat Musim kemarau

Jumat, 10 Maret 2023 | 17:20 WIB

Papua Diguncang Gempa Susulan

Jumat, 10 Februari 2023 | 15:05 WIB

Gempa Magnitudo 7,8 di Turki, Ratusan Orang Tewas

Selasa, 7 Februari 2023 | 16:35 WIB

Pengguna Knalpot Brong Diberi Surat Tilang Elektronik

Senin, 30 Januari 2023 | 16:20 WIB
X