Bisnisbandung.com - Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tinggal beberapa hari lagi. Orang, terutama kaum milenial, banyak yang bertanya kapan UUD 45 disusun dan disahkan.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) langsung meyelenggarakan sidang. Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 itu Undang-undang Dasar RI (UUD 45) ditetapkan dan disahkan.
Draf t atau rancangan UUD 45 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Mei 1945. Hanya memakan waktu tiga bulan badan itu rampung menyusun rancangan Undang-undang Dasar yang kemudian menjadi dasar negara RI sampai kini.
Baca Juga: 3 Kuliner Wajib di Cirebon, Salah Satunya Makanan Langka Pasca Kemerdekaan RI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Jumbi Cosakai, diketuai Dr.KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Pada sidang PPKI 18 Agustus 45 itu menghasilkan tiga ketepan pokok yaitu
1. Mengeshkan dan menetapkan Undang-undang Dasar RI yang disebut Undang-undang Dasar ’45.
2. Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Wakil
Presiden.
3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Perdsiapan Kemerdekaan (BPUPK) beranggotakan 62 orang dibentuk tanggal 25 Mei 1945. Segalanya digagas dan dikerjakan para pemuda berpendidikan. Bermodalkan semangat demi kemerdekaan bangsa dan negara Indoensia.
Badan itu pulalah nyang berkali-kali membahas masalah-masalah berkaitan dengan Proklamasi Kemedekaan. Pada sidangnya 29 Mei hingga 1 Juni 1945 BPUPK membahas asas dan dasar negara. Ketika itu pulalah ditetapkan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Pada sidang 10 – 16 Juli 1945 BPUPK membahas rancangan UUD. Draft UUD itu diserahkan kepada PPKI dan setelah dilakukan beberapa perubahan dan penambahan, rancangan UU itu disahkan oleh PPKI sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Momen HUT Kemerdekaan Menjadi Suntikan Semangat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia , 19 Agustus 1945 bersidang dan menetapkan :
1. Menetapkan 12 kementerian dalam kabinet, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan,Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
2. Wilayah Republiuk Indonesia dibagi dalam delapan provinsi, melipuii Provinsi Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunn Kalimantan.da Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Persiapan Kemerdekaan RI yang dibuat dalam tempo sesingkat-singkatnya dan secara saksama itu merupakan perwujudan cita-cita dan perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan sudh diraih, pemerintahan sudah terbentuk, baik pusat maupun daerah.