Bisnisbandung.com - Adanya berita yang cukup menjadi perhatian, tentang Karaton Surakarta, atau yang secara luas disebut Karaton Solo, menguak kembali fakta hukum yang sebenarnya, tentang posisi Lembaga Dewan Adat Karaton Solo di mata hukum.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Lembaga Dewan Adat Solo disebutkan bahwa struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah yang berlaku sebelum tahun 2017.
Putusan itu jelas mengembalikan posisi Gusti Kanjeng Ratu Koes Moertiyah Wandansari sebagai Pengageng Sasono Wilopo yang sah.
Baca Juga: Sebentar Lagi 2026, Mari Menyusun Strategi Bisnis Tahun Depan
Selengkapnya tentang putusan ini dapat dilihat dalam putusan MA Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1006/PK/Pdt/2022, yang menyatakan pembentukan kelembagaan baru oleh ISKS Paku Buwono XIII pasca SK Mendagri No 430-2933/2017 adalah perbuatan melawan hukum.
Maka struktur kelembagaan yang sah dikembalikan ke format tahun 2004-2017, mengacu pada tradisi dan paugeran Karaton Surakarta Hadiningrat.
Putusan MA ini telah dieksekusi secara nyata oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024.
Baca Juga: Bisnis Yang Melesat Maju di 2026, Simak Ragam Tren Bisnis Tahun Depan
Dengan berdasarkan putusan MA di atas, maka segala keputusan penting hanya berhak diambil oleh Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta.
Termasuk di dalamnya adalah penetapan putra mahkota. Penetapan putra mahkota dilakukan melalui rapat Lembaga Dewan Adat, dengan difasilitasi Maha Menteri Karaton, KGPA Tedjowulan, karena KGPA Tedjowulan mendapatkan perintah dari Pemerintah RI untuk berkomunikasi dengan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta.
KGPH Hangabehi, memang putra tertua dan lahir dari pernikahan Paku Buwono XIII dengan Kanjeng Raden Ayu Winarni, ibu KGPH Hangabehi berdarah bangsawan, ini juga menjadi alasan KGPH Hangabehi berhak menjadi putra mahkota.
Baca Juga: Ragam Hidangan Natal 2025
Adapun nama kecil KGPH Hangabehi adalah Gusti Raden Mas Soerjo Soeharto. pernah bergelar KGPH Mangkubumi, kemudian pada 24 Desember 2022 bergelar KGPH Hangabehi.
KGPH Hangabehi menikah dengan Raden Ayu Siti Zainab, memiliki putra putri Braj Arumi Larasati dan BRM Suryo Muhammad Ibrahim.
Adapun latar belakang pendidikan beliau adalah menyelesaikan pendidikan SD di SD Pamardisiwi.
Lalu melanjutkan di SMP Kasatriyan, lalu bersekolah di SMA Warga. untuk saat ini beliau sebagai Pengageng Kasentanan, mengurus dan membina Museum Karaton Surakarta.
KGPH Hangabehi juga terlibat dalam program revitalisasi keraton sesuai arahan Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga: Pengamat Politik Tegaskan Pentingnya Legitimasi Publik dalam Pemakzulan Pejabat Negara
Beliau tertarik akan keris, pada 25 September 2025, diundang oleh Pemerintah Belanda untuk menghadiri pameran keris di Belanda.
Jika melihat perjalanan hidup KGPH Hangabehi, memang sudah menata diri untuk ikut melestarikan budaya dan tradisi Karaton Surakarta, sebelum dinobatkan menjadi putra mahkota.***