Bisnis Bandung - Dua orang warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang merupakan kakak adik terpaksa harus berurusan dengan Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Lantaran menyulap rumahnya menjadi kebun ganja.
Ialah HR (37) dan ZM (32) dua bersodara asal Desa Jayagiri Lembang yang dengan sengaja menjadikan bagian lantai dua rumah mereka dijadikan kebun ganja.
HR dibekuk setelah Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Banyak Minyak Goreng Curah di Gudang Agro Jabar. Mau? Tak Perlu Antre, Ini Cara Mendapatkannya
Dari kasus tanam ganja di rumah pribadi itu, Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi pun berhasil menemukan puluhan batang pohon ganja dalam polybag di lantai dua.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut ketika Satresnarkoba Polres Cimahi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan.
Yang kemudian selama tiga minggu lamanya jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Pelaku akhirnya kemarin Rabu (13/4/2022) dibekuk setelah didapat fakta dan data yang akurat, dikediamannya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Makopolres Cimahi pada Kamis (14/4/2022) siang.
Baca Juga: Pihak Dishub Cimahi Beberkan Alasan Para Sopir Angkot di Cimahi Kembali Lakukan Aksi Protes Terhadap TMP
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja.
Namun setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata petugas kembali menemukan barang bukti lainnya, salah satunya 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
"Setelah diperdalam lagi, di lantai 2 ternyata ditemukan kembali barang bukti lainnya yakni pohon daun ganja yang ditanam di polybag. Sehingga Didapat 37 batang pohon ganja," jelas Imron.
Dalam melakukan cocok tanam barang haram tersebut HR mengaku melakukannya bersama sang adik berinisial ZM.
Baca Juga: Pengawalan Unjuk Rasa Secara Humanis, Polresta Bandung Gelar Vaksinasi di Lokasi Unjuk Rasa
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam mereka, rata-rata memiliki ketinggian mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang.
Dari pengakuan keduanya 5 batang tersebut belum sempat dijual, namun baru dibagikan ke teman dekat mereka.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Tapi Jajaran Anggota masih dalami pengakuan tersebut,"ucap Imron.
Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron.
Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger asal luar negeri.
Baca Juga: Diminta Kirim Foto dan Video Bugil, Belasan Wanita di KBB Ditipu Lowongan Kerja Hingga Diperas Jutaan Rupiah
"Bibitnya mereka dibeli secara online dari seorang pelaku yang kini masih buron. Jadi motif di balik perbuatan mereka, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan ganja. Pengakuannya baru 6 bulan menanam ganja ini," jelas Imron.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut pun terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.***