seputar-bandung-raya

KAI Daop 2 Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA Saat Bulan Puasa

Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:00 WIB
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung Sosialisasikan Bahaya Ngabuburit Di Perlintasan Kereta Api (Dok. Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Joko. 

Baca Juga: Harga Diri Seorang Wanita: 6 Ciri-Ciri Wanita yang Memiliki Harga Diri Tinggi

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api,

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang

Dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.

Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Baca Juga: Bikin Luluh, Inilah 5 Sifat Cewek yang Bisa Menaklukkan Cowok Menjadi Lemah Lembut

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel

Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga

Di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," tutup Joko.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB