Sementara itu, Pemkot Bandung beralasan bahwa pengosongan tetap dilakukan karena proses hukum yang berjalan belum menghasilkan keputusan akhir, sementara kewajiban sewa dianggap tetap berlaku.
Pemerintah menegaskan langkah ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Sengketa antara warga dan pemerintah daerah tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset milik Pemkot, terutama dalam hal status tanah dan bangunan yang tidak memiliki sertifikat resmi.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset publik secara akuntabel dan menghormati hak-hak warga.***
Baca Juga: Bahlil Laporkan ke Presiden Prabowo, PNBP ESDM Sudah Capai 75% Target