Namun Dedi Mulyadi memastikan surat tersebut tidak berlaku untuk wilayah Parungpanjang melainkan untuk izin usaha pertambangan (IUP) di luar area itu.
“Jangan salah tafsir. Parungpanjang masih ditutup. Pemerintah hadir untuk memastikan warga sekitar tidak lagi menderita akibat dampak buruk aktivitas tambang yang tak tertib,” pungkas Dedi Mulyadi.***