Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam menertibkan reklame ilegal.
Hal itu sejalan dengan implementasi Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Erwin menjelaskan melalui perda ini proses perizinan reklame akan lebih mudah, transparan, dan berbasis digital.
Baca Juga: Pidato di PBB, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Capai Net Zero Lebih Cepat
Sistem baru tersebut dilengkapi dengan verifikasi langsung di lapangan.
Setiap retribusi akan masuk ke kas daerah melalui kerja sama dengan BJB sehingga potensi kebocoran bisa ditekan.
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan “Sekarang ini PAD dari reklame baru sekitar Rp50 miliar.”
“Kalau perda ini dijalankan dengan benar, saya yakin bisa meningkat dua kali lipat bahkan lebih,” kata Erwin.
Saat ini jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai ribuan.
Baca Juga: Di Panggung Dunia, Presiden Prabowo Serukan Solidaritas Kemanusiaan
Pemkot Bandung pun sudah mulai menindak dengan memotong 96 reklame ilegal terutama yang berdiri di trotoar, berem jalan, dan median jalan.
“Kalau nanti ada yang masih pasang tanpa izin, kita akan sikat. Harus tegas karena selama ini banyak yang membayar ke oknum agar aman. Dengan perda baru semua wajib izin resmi,” tegas Erwin.
Menurutnya keberadaan perda ini bukan hanya soal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi juga mempercantik wajah kota.
Bandung disebutnya tak boleh berubah menjadi “kota billboard” yang semrawut.
Baca Juga: Amien Rais Peringatkan Prabowo Soal Oligarki, Jangan Ulangi Jejak Jokowi