"Premanisme saya habisin. Enggak boleh ada pungutan liar. BBM juga jangan sampai bikin sopir makin susah. Kalau masuk tol mereka enggak dapat jatah, makanya balik ke jalan kabupaten. Rusak lagi jalan kabupaten," ujar Dedi Mulyadi.
Lebih jauh Dedi Mulyadi menekankan bahwa sektor pertambangan harus dikelola dengan benar.
Menurutnya pengusaha tambang wajib memiliki ahli pertambangan, rencana kerja jelas, dan rencana reklamasi pascatambang.
"Pendapatan dari sektor tambang hanya boleh untuk dua hal: pembangunan jalan dan rehabilitasi lingkungan. Tidak boleh yang lain," pungkasnya.***