Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
"Program bantuan pemerintah seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca-Covid-19 bukan malah untuk kepentingan pribadi," tegas Hendra.***