seputar-bandung-raya

Polres Garut Bekuk Direktur PT, Diduga Tipu Proyek BTS & Business Center

Sabtu, 6 September 2025 | 10:00 WIB
Direktur PT di Garut Terseret Kasus Penipuan Proyek (dok instagram Humas Polda Jabar)


Bisnisbandung.com - Polres Garut menahan seorang Direktur perusahaan berinisial TAR (46).

TAR diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek fiktif.

Penahanan dilakukan Unit II Satreskrim Polres Garut setelah penyidik menemukan bukti kuat.

Baca Juga: Salsa Erwina Desak PDIP Pecat Kader Arogan, Ingatkan Rakyat Sudah Murka

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkap kasus ini bermula sejak Januari 2021.

Saat itu tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT ABK menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.

Untuk meyakinkan korban, TAR menggunakan berbagai dokumen resmi.

Mulai dari surat yang mencatut nama DPMD Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, hingga surat dukungan yang diduga mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.

Menurut AKP Joko korban mengalami kerugian hingga Rp585 juta.

"Korban kemudian mengirim barang sesuai pesanan namun hingga kini pembayaran tidak pernah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp585 juta," kata AKP Joko yang dikutip dari instagram Humas Polda Jabar.

Baca Juga: BIN Dinilai Tak Bisa Antisipasi Penumpang Gelap, Eks Kepala BAIS TNI: Inilah Risiko Demo

Dari hasil penyelidikan polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, bukti transaksi perbankan, serta kwitansi pembayaran dari beberapa BUMDes.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Analis Politik: Krisis Jadi Momentum Tekan Ketimpangan antara Wakil Rakyat dan Publik

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB