Bisnisbandung.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap kasus impor pakaian bekas ilegal yang dilakukan 7 perusahaan di wilayah Bandung Raya.
Dari operasi gabungan bersama sejumlah lembaga terkait berhasil menyita 19 ribu bal pakaian bekas dari 11 gudang yang tersebar di Bandung dan Cimahi.
"Ini pakaian bekas, bukan baru. Jadi jelas tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Budi Santoso dalam instagramnya.
Baca Juga: Setya Novanto Bikin eks KPK Geram, Dari Drama Penangkapan ke Bebas Bersyarat
Menurut Budi impor pakaian bekas dilarang karena merugikan pelaku usaha lokal terutama UMKM yang kalah bersaing dengan harga murah barang bekas.
Serta menimbulkan potensi risiko kesehatan bagi konsumen.
"Kelihatannya masih bagus tapi ini barang bekas, kotor, dan jelas melanggar aturan. Kalau dibiarkan UMKM kita bisa keok dan masyarakat juga dirugikan," tegasnya.
Dari hasil penghitungan nilai barang ilegal yang berhasil disita mencapai Rp112,35 miliar.
Seluruh pakaian bekas tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Narapidana atau Celah Hukum?
Mendag Budi menjelaskan "Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor."
"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran atau impor ilegal seperti ini," ucap Budi.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam berbelanja dengan mengutamakan produk lokal.
Menurutnya dukungan konsumen terhadap UMKM akan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Baca Juga: Setelah Mafia Sawit, Presiden Prabowo Kini Bidik Tambang Ilegal