Bisnisbandung.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Bebasnya mantan politisi yang sempat dijuluki “Papa Minta Saham” ini memicu perdebatan publik mengenai celah pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi kelas kakap.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto bukan didasarkan pada remisi yang diberikan pada 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Korban Jebakan Utang China Muncul, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Sorotan Awalil Rizky
Status bebas bersyarat berlaku sehari sebelumnya, sehingga ia tidak lagi termasuk penerima remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
Selama menjalani hukuman sejak November 2017, Setya Novanto memang telah mendapatkan sejumlah remisi, baik pada momentum Lebaran maupun peringatan Hari Kemerdekaan sebelumnya.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan dan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, selama memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca Juga: Ekonom Kritik Target 5,4% RAPBN 2026, Pemerintah Dinilai Terlalu Optimistis
“Artinya kita garis bawahi bahwa termasuk Pak SN pun berhak untuk mendapatkan integrasi tersebut. Dengan dasar tersebut tentu kami melakukan upaya bagaimana agar proses hukum ini bisa berjalan termasuk pemberian haknya,” ucapnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Menurut Kusnali, syarat administratif mencakup masa hukuman yang telah dijalani, sementara syarat substantif berkaitan dengan perilaku baik serta partisipasi dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan dasar tersebut, Setya Novanto memenuhi kriteria untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
“Sehingga pada kesempatan tanggal 16 Agustus kemarin, Pak Setnov bisa melaksanakan hak itu sebagaimana amanat undang-undang dan melaksanakan pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Meskipun sudah bebas bersyarat, status hukum mantan Ketua DPR itu kini berubah menjadi klien pemasyarakatan.
Baca Juga: Retail Tidak Tahu-Menahu, Roy Mandey Tegaskan Akar Masalah Beras Oplosan Ada di Hulu
Ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa percobaan selesai.
Artikel Terkait
Heboh Kasus Jokowi Minta Stop Kasus Setya Novanto, Ari Dwipayana: Tidak Ada Pertemuan
Panda Nababan Ungkit Klaim Agus Rahardjo tentang Jokowi dan Kasus Setya Novanto, Tenggelam dari Pemberitaan
Soal Putusan MA Kurangi Vonis Setya Novanto, Saut Situmorang: Kita Harus Menghargai
Hukuman Dikurangi, Pegiat Media Sosial Khawatir Setya Novanto Meramaikan Pemilu 2029 Dibalik Layar
Setya Novanto Resmi Keluar Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS: Hak Politik Belum Pulih