Sementara di Purwakarta pemerintah daerah memastikan tarif tetap sesuai regulasi dan justru memberi stimulus tambahan berupa penghapusan tunggakan.
Melalui kebijakan ini Pemkab Purwakarta berharap warga lebih sadar akan kewajiban pajaknya dan memanfaatkan kesempatan emas untuk membayar PBB tahun berjalan tanpa khawatir tunggakan lama.
“Bayarnya mulai tanggal 25 Agustus sampai 30 November. Gunakan kesempatan ini, gaskeun, Purwakarta istimewa!” ujar Om Zein.***