seputar-bandung-raya

Dedi Mulyadi Selamatkan Warga Cirebon dari Kenaikan PBB 1000%!

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok jabarprov.go.id)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang sempat menghebohkan masyarakat tidak akan dilanjutkan.

Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai pertemuannya dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan kenaikan PBB hingga 1000% tersebut sebenarnya berasal dari masa PJ Wali Kota sebelumnya pada 2024.

Baca Juga: Sosok Di Balik Merah Putih One for All, Tegaskan Film Dibuat untuk Memeriahkan Bukan Komersial

Masyarakat pun sempat mengajukan nota keberatan karena kenaikan tarif dianggap terlalu memberatkan terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Wali Kota Edo sudah berjanji akan meninjau ulang dan bahkan membatalkan kebijakan itu. Tarif PBB akan dikembalikan ke kondisi semula sebelum adanya rencana kenaikan,” ujar Dedi Mulyadi dalam instagramnya.

Ia berharap masyarakat tak perlu khawatir atau resah terkait isu ini.

Menurut Dedi Mulyadi meski Perda nomor 1 tahun 2024 telah berjalan sejak tahun lalu persentase kenaikannya tidak setinggi yang ramai dibicarakan publik.

Formula kenaikan PBB berasal dari opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dan dipadukan oleh Pemerintah Kota, sehingga tarif yang berlaku bervariasi.

Baca Juga: Merah Putih One for All Sudah Tayang di Bioskop, Ini Tanggapan dari Ahli Sinematografi

Warga yang mengalami kenaikan drastis tetap dapat mengajukan pertanyaan ke pemerintah pusat.

Dedi Mulyadi menambahkan saat ini pemerintah kota sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap Perda tersebut.

Jika diperlukan perubahan pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan revisi.

“Kami terbuka untuk audiensi dengan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Baca Juga: Pemangkasan DAU 50 Persen Dinilai Langgar Desentralisasi Fiskal

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB