Bisnisbandung.com - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kejutan bagi masyarakat.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi, Dedi Mulyadi menghimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menumpuk puluhan tahun.
Langkah ini membuat masyarakat hanya perlu membayar PBB mulai dari tahun berjalan dan seterusnya.
Baca Juga: Sosok Di Balik Merah Putih One for All, Tegaskan Film Dibuat untuk Memeriahkan Bukan Komersial
“Harapannya pada hari kemerdekaan ini masyarakat Jawa Barat tidak hanya bebas dari beban penjajahan masa lalu tetapi juga terbebas dari beban pajak yang selama ini memberatkan,” ujar Dedi Mulyadi dalam instagramnya.
Menurut Dedi Mulyadi penghapusan tunggakan pajak bukan sekadar meringankan beban warga.
Tapi juga menjadi kesempatan baru untuk membangun daerah dengan semangat dan hati yang lega.
Ia yakin kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sebagai sumber utama pendapatan daerah.
Dalam pertemuan dengan Bupati Bandung Barat dan jajaran pemerintah daerah lainnya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini menjadi instruksi pertama yang harus dijalankan sejak awal kepemimpinannya.
Baca Juga: Merah Putih One for All Sudah Tayang di Bioskop, Ini Tanggapan dari Ahli Sinematografi
Ia meminta kepala daerah untuk aktif mensosialisasikan program ini agar masyarakat memahami manfaat penghapusan tunggakan pajak.
“Setiap daerah punya otonomi untuk menentukan sikapnya masing-masing. Himbauan ini bertujuan agar pajak bumi dan bangunan perorangan yang tertunggak berpuluh-puluh tahun ke belakang dapat dibebaskan sehingga warga hanya membayar mulai tahun ini ke depan,” jelas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menambahkan penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai mitra pembangunan.
Kebijakan ini juga menjadi simbol perubahan positif dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih adil dan bersahabat dengan warga.
Baca Juga: Pemangkasan DAU 50 Persen Dinilai Langgar Desentralisasi Fiskal