Bisnisbandung.com - Ramai di media sosial soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen akhirnya mendapat kejelasan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung bertemu Wali Kota Cirebon untuk memastikan kabar tersebut.
Dalam instagramnya, Dedi Mulyadi menanyakan langsung ke Wali Kota soal isu kenaikan PBB yang dinilai memberatkan rakyat.
Baca Juga: Podcast Bukan Alat Pidana, Tegas Susno Duadji soal Kasus Abraham Samad
"Ini kan 1.000% itu memberatkan masyarakat Kota Cirebon. Keputusan itu kapan?" tanya Dedi Mulyadi.
Wali Kota menjelaskan keputusan kenaikan PBB itu diambil pada 2024 saat masih dijabat pejabat (Pj) Wali Kota sebelumnya sebelum dirinya menjabat.
"Saya belum menjabat Pak. Jadi saya tidak menaikkan," tegas Wali Kota Cirebon.
Meski begitu ia mengakui beban masyarakat saat ini cukup berat sehingga kebijakan tersebut akan dievaluasi.
"Saya berpihak kepada rakyat tentunya saya akan menurunkan kembali keputusan tahun 2024 itu. Dimungkinkan kembali ke awal sebelum keputusan itu diterbitkan," ujarnya.
Baca Juga: Abraham Samad Dijerat Gara-Gara Podcast, Ade Darmawan: Tidak Ada Diksriminasi
Dedi Mulyadi pun memastikan kebijakan kenaikan PBB hingga 1.000 persen itu akan dibatalkan.
Wali Kota menyebut aturan baru akan mulai berlaku pada 2026 mendatang.
"Jadi tidak ada lagi kenaikan 1.000 persen," tegasnya.
Dedi Mulyadi berharap pernyataan tersebut bisa meredakan keresahan warga dan perdebatan di media sosial.
Baca Juga: Rakyat Kecil Terjepit Pajak, Direktur CELIOS Persoalkan Pajak Orang Super Kaya