bisnisbandung.com - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo merupakan proses hukum yang normatif dan bukan bentuk diskriminasi.
Menurutnya, pemanggilan Abraham Samad dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya mempelajari bukti-bukti yang mengindikasikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Artinya gini bahwa kemudian dipanggilnya Bang Abraham secara itu normatif hukum ya, tidak ada diskriminasi di sini,” terangnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Ini kan polisi memeriksa dengan adanya bukti yang telah dipelajari kemudian diperiksa bahwa ada dugaan di situ, ya kita tidak bisa menghindari itu,” terusnya.
Dugaan tersebut muncul terkait konten podcast yang diproduksi dan disiarkan oleh Abraham Samad, serta aktivitas orasi yang terekam dalam beberapa video di platform digital.
Ade menjelaskan bahwa konten podcast berbeda dengan pemberitaan media konvensional.
Meski bersifat opini, sebuah tayangan tetap dapat mengandung unsur ujaran kebencian atau fitnah jika isinya menyerang atau menjustifikasi pihak tertentu secara tendensius.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Ditindas Bos China di Batam, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan!
“Tetapi yang saya tahu bahwa podcast-podcast YouTube terus kemudian video, ada video juga yang di mana ada beberapa kelompok orang ya, dan di situ juga Bang Abraham sempat berorasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dalam konteks ini, mantan Presiden Joko Widodo disebut sebagai korban fitnah, ujaran kebencian, dan tindakan yang merendahkan martabat.
“Jadi gini, demokrasi itu sah-sah saja, sepanjang demokrasi itu ya tidak mencemarkan seseorang. Itu yang pertama,” ucapnya.
Baca Juga: Kunjungi Try Sutrisno, Gibran Bahas Kesehatan Jokowi Sekaligus Serahkan Undangan HUT ke-80 RI
“Yang kedua adalah kalau kita berbicara demokrasi, Pak Ir. Joko Widodo ini kan korban dari ujaran kebencian, korban dari fitnah, korban dari tindakan-tindakan di mana beliau dilecehkan. Betul. Kalau menurut saya beliau dilecehkan betul,” sambungnya.
Artikel Terkait
Kasus Eksekusi Silvester Matutina Mandek Sejak 2019, Roy Surya Sebut Awal Mula Ini Bisa Terungkap
Polresta Cirebon Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk!
Kasus Nadiem di KPK dan Kejaksaan, Efektivitas Penanganan Jadi Sorotan
Kemenag Kerap Terseret Kasus Korupsi, Pukat UGM Soroti Paradoks di Kementerian Agama
KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menghina Pengadilan Bisa Dipidana, Eks Hakim MK Soroti Kasus Nikita Mirzani