Ia menegaskan bahwa demokrasi memberi ruang kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar hukum atau merugikan reputasi seseorang.
Oleh karena itu, jika ada konten yang dinilai memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum berhak melakukan pemeriksaan.***
Baca Juga: OPD Terbaik Pemprov Jabar Dapat Hadiah Spesial, Dedi Mulyadi: Kursus di Korea Menanti
Artikel Terkait
Kasus Eksekusi Silvester Matutina Mandek Sejak 2019, Roy Surya Sebut Awal Mula Ini Bisa Terungkap
Polresta Cirebon Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk!
Kasus Nadiem di KPK dan Kejaksaan, Efektivitas Penanganan Jadi Sorotan
Kemenag Kerap Terseret Kasus Korupsi, Pukat UGM Soroti Paradoks di Kementerian Agama
KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menghina Pengadilan Bisa Dipidana, Eks Hakim MK Soroti Kasus Nikita Mirzani