Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17 yang ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
"Ini bukan hanya soal aturan tapi juga menjaga ketertiban dan martabat Kota Bandung. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua warga," pungkas Erwin.***