Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Program yang semula berakhir pada Juni 2025 ini diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Dikutip dari instagramnya, Dedi Mulyadi menjelaskan “Samsat mulai mengalami kepadatan antrian karena banyak masyarakat ingin memanfaatkan program ini.”
Baca Juga: Satu Lagi! Film Horor Thailand Akan Diremake Versi Indonesia, Penasaran? Simak Selengkapnya
“Oleh sebab itu kami putuskan memperpanjang masa pengampunan pajak hingga akhir September,” ujar Dedi Mulyadi.
Selain perpanjangan waktu Gubernur juga mengumumkan kebijakan baru terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja.
Kini pembayaran iuran Jasa Raharja hanya berlaku untuk dua tahun terakhir yaitu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan pembayaran iuran sesuai lamanya tunggakan pajak.
“Ini bentuk diskon dari Jasa Raharja agar masyarakat semakin ringan dalam melunasi tunggakan,” jelas Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Adhisty Zara dan Ari Irham Bersatu dalam Bertaut Rindu, Drama Romantis Terbaru Rako Prijanto
Dedi Mulyadi mengimbau seluruh warga Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajak kendaraannya selama masa pemutihan masih berlangsung.
Ia mengingatkan mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan menggunakan kendaraan di wilayah Jawa Barat setelah program berakhir.
“Kami sedang menyiapkan regulasi untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang masih menunggak setelah masa pemutihan,” tegasnya.
Program pemutihan ini diharapkan bisa membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak secara lebih ringan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca Juga: Mengenal Kesadaran Diri Sebagai Gerbang Introspeksi Diri