Ono menjelaskan "Gubernur tidak bisa memaksakan regulasi apapun apabila bertentangan dengan undang-undang."
"Kalau peserta KB pun dipaksakan maka akan melanggar hak asasi manusia dan pelakunya bisa dijerat pasal-pasal khusus terkait HAM," ujar Ono.
Gagasan Dedi Mulyadi tersebut memicu pro-kontra di masyarakat khususnya di kalangan aktivis HAM dan tokoh agama.***