Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sebelumnya PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lisem Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Dedi Mulyadi menyatakan akan mengajukan banding dan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset sah milik Pemprov Jabar.
Baca Juga: Buah Mahkota Dewa, Si Kecil yang Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan
"Kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat," kata Dedi Mulyadi dalam youtube kompas.
Menurut Dedi Mulyadi langkah hukum ini bukan sekadar soal kepemilikan tetapi menyangkut keberlangsungan pendidikan publik.
Ia menyayangkan jika aset negara bisa dikalahkan oleh kelompok atau perorangan.
"Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok. Apalagi ini untuk pendidikan, bukan kepentingan pribadi," tegas Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Teh Daun Pucuk Merah, Ramuan Herbal Alami Penangkal Kanker dan Diabetes
Dedi Mulyadi mengaku belum memastikan kapan banding akan resmi diajukan.
Namun ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar sudah menyiapkan tim hukum khusus untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam proses hukum lanjutan.
Sebelumnya PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lisem Kristen terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Sementara itu eksepsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat ditolak oleh majelis hakim.
Dedi Mulyadi menyebut perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga fasilitas pendidikan negeri tetap berpihak kepada rakyat.