Koruptor Tak Takut Penjara, Adi Prayitno Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 17:00 WIB
Adi Prayitno seorang pengamat politik (dok youtube Adi Prayitno)
Adi Prayitno seorang pengamat politik (dok youtube Adi Prayitno)


Bisnisbandung.com - Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum menjadi prioritas di DPR.

Dalam video di kanal YouTubenya, Adi Prayitno menyebut upaya untuk memiskinkan koruptor justru terbentur kepentingan politik di parlemen.

"Padahal Presiden Prabowo sudah menunjukkan komitmennya bahwa koruptor harus dimiskinkan, uangnya diambil alih negara. Tapi kenapa DPR masih adem ayem?" kata Adi Prayitno.

Baca Juga: ‘Ini Bukan Negosiasi’ Pengamat Heran Pemerintah Malah mengalah dengan Amerika Serikat

Menurut Adi Prayitno RUU Perampasan Aset adalah satu-satunya instrumen hukum yang bisa membuat koruptor benar-benar kapok.

"Koruptor itu tidak takut dipenjara, yang mereka takuti itu kalau hartanya disita," tegasnya.

Adi Prayitno juga mengkritik kekompakan partai politik di Senayan yang selalu solid saat membahas UU yang menguntungkan elit tapi justru lesu saat menyentuh isu pemberantasan korupsi.

Adi Prayitno mengatakan "Coba lihat waktu RUU Pilkada, UU Cipta Kerja, sampai revisi UU TNI, semua bisa disahkan kilat."

vTapi giliran perampasan aset malah dibilang belum prioritas," sindir Adi Prayitno.

Baca Juga: Tarif Impor Tekstil Indonesia Naik Jadi 47 Persen, Efektivitas Negosiasi Pemerintah Dipertanyakan

Ia menilai jika elite politik benar-benar serius memberantas korupsi seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pembahasan RUU ini.

Adi Prayitno menjelaskan "Sudah cukup narasi besar soal efek jera. Sekarang yang dibutuhkan itu eksekusi."

"Sahkan undang-undangnya rampas harta koruptor!" tegasnya lagi.

Adi Prayitno pun mengingatkan jika RUU ini terus-menerus diabaikan maka publik akan kehilangan kepercayaan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dikritik, Pengamat Kebijakan Publik Pertanyakan Dana Boarding School Dari Mana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X