Kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Menanggapi hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluapkan kekesalannya kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Bupati Indramayu Lucky Hakim diketahui liburan ke Jepang saat momen libur Lebaran 1446 H tanpa izin resmi.
Dedi Mulyadi menyindir keras aksi bawahannya itu melalui unggahan di media sosial miliknya.***