Program pemutihan ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Selain membantu meringankan beban masyarakat kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan kesempatan ini karena setelah batas waktu yang ditentukan, denda dan tunggakan akan kembali diberlakukan," tegas Dedi Mulyadi.
Dengan pencapaian ini Pemprov Jabar optimistis program pemutihan pajak kendaraan akan terus memberikan dampak positif bagi penerimaan daerah dan kepatuhan wajib pajak.***