8 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jawa Barat Raup Rp 183 Miliar!

photo author
- Rabu, 2 April 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang berlangsung sejak 20 Maret 2025 mulai menunjukkan hasil signifikan.

Dalam delapan hari pertama program ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak hingga Rp 183 miliar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan penerimaan pajak dari program ini mencapai hampir Rp 14 miliar per hari.

Baca Juga: Hukum untuk Siapa? Asep Iwan Iriawan Ungkap ‘Kutu Kupret’ Jadi Kambing Hitam, ‘Kutu Loncat’ Tak Tersentuh

Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosial resminya.

Dedi Mulyadi menjelaskan "Selama 8 hari pelaksanaan pemutihan pendapatan yang masuk mencapai Rp 183 miliar."

"Ini angka yang luar biasa dan menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sebelum ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan pendapatan pajak dalam periode yang sama hanya sekitar Rp 136 miliar.

Artinya ada kenaikan lebih dari Rp 50 miliar setelah kebijakan ini diterapkan.

Baca Juga: Menohok! Tanggapan Ferry Latuhihin Soal Tokoh-Tokoh Internasional di Danantara

"Kenaikan ini membuktikan bahwa masyarakat sangat antusias memanfaatkan program pemutihan. Terima kasih kepada semua yang telah membayar pajak tepat waktu," tambahnya.

Dedi Mulyadi pun mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program ini.

Sebelumnya pada 18 Maret 2025 Pemprov Jabar mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Dengan kebijakan ini pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan.

Baca Juga: “Kebijakan Bisa Hancurkan Industri dalam Negeri” Anggota DPR Ungkap Ancaman Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X