Dalam pembahasan tersebut disepakati adanya anggaran yang diarahkan untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.
KPK menduga sejak 2020 hingga 2024 Ema Sumarna rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lainnya.
Total gratifikasi yang diduga diterima oleh Ema Sumarna mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu para anggota DPRD yang terlibat juga diduga menerima suap yang jumlahnya tidak kurang dari Rp 1 miliar serta memperoleh proyek-proyek di lingkungan Dinas Kota Bandung.
Baca Juga: Nikmati Jakarta Nightlife: Rekomendasi 8 Tempat Hangout Terbaik
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD yang diduga memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui proyek-proyek yang dibiayai dengan anggaran daerah.
KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.***