Dalam penggerebekan polisi menemukan sembilan handphone curian dan dua kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi juga berhasil menangkap penadah bernama Supriono di Lampung Selatan yang membeli hasil curian itu seharga Rp35 juta.
“Alan mendapatkan bagian Rp10 juta, Tedy Rp25 juta. Barang-barang hasil curian lainnya sebagian sudah dijual ke luar provinsi,” ungkapnya.
Polisi memastikan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kasus ini jadi pengingat bahwa kejahatan yang direncanakan matang sekalipun pasti terbongkar,” tegas Kombes Aldi.***
Artikel Terkait
Menlu Sugiono Bongkar! Isu Prabowo ke Israel Cuma Propaganda Media Asing
Purbaya Sindir Kebijakan Era Sri Mulyani: PPN 11% Bisa Diturunkan Tapi Hati-Hati!
Family Office Ditolak! Purbaya Tantang Luhut Cari Modal Sendiri Bukan dari APBN
Beda Kelas dari Sri Mulyani? Adi Prayitno: Purbaya Bikin Heboh Kabinet Prabowo
Tarik Ulur Kekuasaan di Balik Komite Reformasi Polri, Ikrar Nusa Bhakti: Siapa Main di Balik Layar?
Transfer Daerah Turun, Reses DPR Naik! Pengamat: Potret Negeri Terbalik