Polresta Bandung Tangkap Enam Pelaku Pembobolan Koperasi, Barang Curian Dijual ke Lampung

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Kapolresta Bandung Bongkar Komplotan Pembobol Koperasi (dok instagram Kapolresta Bandung)
Kapolresta Bandung Bongkar Komplotan Pembobol Koperasi (dok instagram Kapolresta Bandung)

Dalam penggerebekan polisi menemukan sembilan handphone curian dan dua kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi juga berhasil menangkap penadah bernama Supriono di Lampung Selatan yang membeli hasil curian itu seharga Rp35 juta.

“Alan mendapatkan bagian Rp10 juta, Tedy Rp25 juta. Barang-barang hasil curian lainnya sebagian sudah dijual ke luar provinsi,” ungkapnya.

Polisi memastikan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini jadi pengingat bahwa kejahatan yang direncanakan matang sekalipun pasti terbongkar,” tegas Kombes Aldi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X