Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Tamat, Dedi Mulyadi Tegas: Jangan Harap Ada Lagi!

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir per 30 September 2025.

Mulai 1 Oktober 2025 seluruh wajib pajak di Jabar kembali dikenakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai aturan tanpa keringanan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Klarifikasi Bobby Nasution Dinilai Terlambat, Polemik Plat Aceh Terlanjur Gaduh

Dikutip dari instagramnya, Dedi Mulyadi menjelaskan "Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah tidak berlaku lagi."

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan lagi pemutihan kendaraan bermotor," kata Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi warga yang tidak memanfaatkan kesempatan pemutihan harus membayar pajak secara normal.

Bahkan dalam waktu dekat Pemprov Jabar akan merumuskan sanksi khusus bagi mereka yang menunggak pajak.

"Selanjutnya dalam waktu tidak terlalu lama Pemprov Jabar akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi," ujarnya.

Baca Juga: Razia Plat Aceh di Medan, Bobby Nasution Dinilai Bisa Memicu Ketidakharmonisan Antar Daerah

Meski begitu Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia menegaskan kontribusi masyarakat lewat pajak berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di Jabar.

"Jalan-jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat terus dibangun dengan fasilitas lengkap, mulai dari drainase, PJU, hingga CCTV. Semua itu dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat," ucapnya.

Dengan berakhirnya pemutihan ini Pemprov Jabar meminta masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Diprotes Soal Kebijakan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Tanggapi Kiriman Karangan Bunga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X