Beras 1,3 Ton Raib! Komplotan Modus MBG Dibongkar Polres Ciamis

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 10:00 WIB
Polres Ciamis Bongkar Penipuan Beras (dok instagram humaspoldajabar)
Polres Ciamis Bongkar Penipuan Beras (dok instagram humaspoldajabar)

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menegaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

“Modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah ini harus diwaspadai. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi atau kerja sama,” ujar Carsono yang dikutip dari instagram humaspoldajabar.

Saat ini polisi masih memburu tersangka R serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X