Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menegaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
“Modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah ini harus diwaspadai. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi atau kerja sama,” ujar Carsono yang dikutip dari instagram humaspoldajabar.
Saat ini polisi masih memburu tersangka R serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.***
Artikel Terkait
Gibran Disamakan Tukang Karcis, Kang Sobary: Tatapannya Kosong, Bingung!
Kritikus Jokowi Kini Jadi Andalan Prabowo, Berikut Profile M Qodari
Gila! BW Bongkar Rahasia Pensiun DPR: Seumur Hidup Walau Hanya Menjabat 1 Bulan
Mentan Amran Ancam Pegawainya: Ketahuan Korupsi, Langsung Saya Gerek!
Amien Rais: Korupsi Sudah Jadi ‘Way of Life’ di Indonesia!
Jejak Panas Erick Thohir di BUMN, Pangkas Besar-besaran Dari 142 Jadi 47 Perusahaan