Bisnisbandung.com - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum di Bandung.
Kasus anarkis ini terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.
Dari 156 orang yang diamankan 26 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tajam! Rocky Gerung Soroti Kelemahan Pendekatan Menkeu Purbaya
Aksi anarkis itu menyasar beberapa lokasi strategis, mulai dari pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, hingga sejumlah fasilitas umum di Tasikmalaya.
"Total ada 156 orang yang diamankan, setelah pemeriksaan mendalam kami menetapkan 26 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam instagram humaspoldajabar.
Selain aksi di lapangan polisi juga menindak tegas aktivitas provokatif di dunia maya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangani lima laporan terkait penyebaran konten berisi hasutan dan ujaran kebencian terhadap aparat di media sosial.
Konten itu disebut terafiliasi dengan jaringan berpaham anarkis.
Baca Juga: M. Qodari Resmi Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Tegaskan Peran KSP di Pemerintahan
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif," kata Rudi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Hingga Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Menpora, Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Pengganti Menteri BUMN
Artikel Terkait
Tambahan Anggaran IKN Dicoret DPR, Awalil Rizky Bagaimana Nasibnya?
Jokowi-Gibran 11/12, Pengamat; Sama-Sama Ijazah Diragukan!
Amien Rais Desak Presiden Prabowo Bentuk KPK Baru, Stop KKN Ala Jokowi!
Budi Arie Dicopot, Pengamat: Projo Siap Jadi Oposisi?
Jokowi Sudah Ngegas RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut DPR Ogah-Ugah Rampungkan
Geger! Isu Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Ternyata Hoaks, Wali Kota Angkat Bicara