bisnisbandung.com - Sengketa tanah Pusat Perbelanjaan Sayati Indah di Kabupaten Bandung kembali menyeruak.
Sudah lima tahun sejak Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan inkrah pada 2020 yang menyatakan tanah pasar modern tersebut sah milik pedagang, namun hingga kini sertifikat tanah belum juga diterbitkan.
Alih-alih menemukan jalan keluar, para pedagang justru mendapati jalan buntu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sertifikasi tanah berhenti di tengah jalan karena status lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemda.
Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa Efektif Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung: Proses Parlemen Hanya Buang Waktu
Kepala Pasar Sayati Indah, Ustadz Edi Sujana, S.TH.I., mengungkapkan kekecewaan pedagang yang sudah berjuang melalui jalur hukum sejak lama. Menurutnya, putusan MA yang seharusnya menjadi dasar kuat justru tidak berdampak apa-apa di lapangan.
“Tidak serta-merta dengan hasil keputusan tahun 2020 tersebut, meskipun sudah menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan sampai di Mahkamah Agung, tanah itu langsung menjadi milik para pedagang. Selama masih tercatat sebagai aset Pemda, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat,” kata Edi, Jumat (15/8/2025).
Edi menjelaskan, BPN sebenarnya sudah mengetahui isi putusan karena turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan class action pedagang. Namun, birokrasi berlapis membuat eksekusi putusan itu tak berjalan.
Baca Juga: Solo Ternyata Tak Suka AHY, Connie Bakrie: PDI Perjuangan Mau Dampingi Prabowo atau Maju Sendiri?
Berdasarkan penelusuran para pedagang, penerbitan sertifikat baru bisa dilakukan apabila status tanah dicoret lebih dulu dari daftar aset Pemda. Prosesnya pun tidak sederhana.
BPN hanya dapat membaliknamakan tanah setelah ada pencoretan dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah).
namun, BKAD baru bisa bertindak jika ada surat dari Disperdagin (Dinas Perdagangan dan Industri). Surat itu pun tak mungkin keluar tanpa instruksi langsung dari Bupati.
Dengan demikian, alurnya menjadi: BPN → BKAD → Disperdagin → Bupati. Ujung-ujungnya, keputusan sepenuhnya ada di tangan Bupati.
“Kalau sekarang putusan pengadilan sudah tidak digubris, tidak diakomodir sama instansi pemerintah lain, mau jadi apa negara Indonesia ini?” kritik Edi.
Artikel Terkait
Ribuan Pedagang Pasar Sayati Sujud Syukur
Erwin Ngamuk! Pelaku Prostitusi di Apartemen Bandung Diseret ke Sidang Tipiring
Operasi Yustisi Kota Bandung, Erwin: 53 Pelanggar Perda Ditindak Termasuk Pelaku Prostitusi Apartemen
Wali Kota Bandung Kaget! Farhan: 50% Pelanggar Jam Malam Ternyata Siswa SMP
Korban Jebakan Utang China Muncul, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Sorotan Awalil Rizky
Wali Kota Farhan Ungkap Fakta Mengejutkan: Anak SD Hingga Usia 30 Tahun di Bandung Terjerat Ciu dan Obat Keras