Kasus Bank BJB Makin Panas, KPK Klarifikasi Alasan Ridwan Kamil Belum Dipanggil!

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dok jabarprov.go.id)
mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dok jabarprov.go.id)


Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya angkat bicara terkait belum dipanggilnya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bank BJB.

Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih fokus pada rangkaian pemeriksaan saksi-saksi lain.

Serta pendalaman dokumen dan data yang berkaitan dengan perkara Bank BJB yang menyeret Ridwan Kamil.

Baca Juga: Penugasan Gibran ke Papua Dinilai Sarat Makna, Pengamat Sebut Ada Dua Tafsir

“Sampai dengan saat ini Bank BJB masih fokus pada pemeriksaan yang lain. Ada saksi, ada penelaahan dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan,” kata Setyo yang dikutip dari youtube kompas.

Terkait pertanyaan publik soal kapan Ridwan Kamil akan diperiksa, Setyo menjawab bahwa penyidik pasti sudah memiliki timeline dan perencanaan tersendiri.

“Kalau soal cepat atau lama penyidik yang punya timeline. Sepanjang segala sesuatunya terpenuhi pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu saja,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada upaya dari pihak Ridwan Kamil untuk mengulur waktu atau menghindari pemeriksaan.

“Enggak ada. Sama sekali tidak ada. Saya yakin penyidik yang menentukan. Satu sisi penyidik satu satgas itu kan tidak hanya menangani perkara BJB saja, ada perkara lain juga,” jelas Setyo.

Baca Juga: Di Tengah Tuntutan Pemakzulan Wapres, Nasdem Teguh Dukung Pemerintahan

Meski sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini, Setyo menyebut hal tersebut bukan berarti otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka.

“Penggeledahan tidak serta merta memastikan yang bersangkutan pasti jadi tersangka. Itu hanya untuk mencari dan membuktikan adanya keterkaitan dengan keterangan yang sebelumnya,” ujarnya.

Setyo menambahkan penetapan tersangka tetap harus melalui tahapan yang jelas dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, alat bukti, dan lain-lain. Semua melalui proses,” tegasnya.

Baca Juga: Peneliti BRIN Sudah Prediksi soal Munculnya Isu Pemakzulan Gibran, Singgung Sikap Bangsa yang Reaktan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X