Sopir Angkot Puncak Diliburkan, Gubernur Dedi Mulyadi Beri ‘Uang Saku’ Pengganti

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian khusus kepada sopir angkot dan angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Puncak, Bogor.

Pada momen libur panjang sopir angkot diminta untuk tidak beroperasi guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di jalur wisata tersebut.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa seluruh sopir angkot yang biasanya beroperasi di kawasan Cisarua, Puncak, dan sekitarnya diminta untuk beristirahat dan kembali ke rumah selama Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Cara Mengendalikan Emosi Secara Elegan

Dedi Mulyadi menjelaskan "Jangan khawatir soal penghasilan."

"Saya pastikan uang saku untuk sopir angkot yang dirumahkan ini akan kami salurkan langsung ke rekening masing-masing. Jadi meskipun tidak kerja dua hari, uangnya tetap ada," ujar Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak.

Dengan sopir angkot tidak beroperasi diharapkan kemacetan bisa berkurang signifikan.

Baca Juga: Cara Merasakan Tuhan Dalam Segala Ciptaan

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa instruksi ini sudah disampaikan ke seluruh jajaran Dinas Perhubungan setempat agar dapat mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Para sopir angkot pun diminta untuk memanfaatkan waktu libur tersebut untuk berkumpul dan beristirahat bersama keluarga.

"Liburan itu penting apalagi buat mereka yang sehari-hari bekerja keras mengantar penumpang. Ini kesempatan buat mereka recharge energi," tambahnya.

Kebijakan unik dari Dedi Mulyadi ini mendapat sambutan positif dari para sopir angkot dan masyarakat umum.

Mengingat biasanya sopir harus tetap bekerja meskipun jalanan macet dan penuh sesak.

Baca Juga: Cara Merasakan Kasih Tuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X