Hendra mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita bukan hanya uang tunai Rp 390 juta yang diduga sebagai uang taruhan.
Namun juga sejumlah perangkat elektronik dan peralatan transaksi yang digunakan untuk operasional perjudian.
“Selain itu ada 4 (empat) buah buku rekening Tahapan BCA, 38 (tiga puluh delapan) unit handphone, 1 (satu) unit iPad, 1 (satu) perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan ruangan monitor,” tutup Hendra.***
Artikel Terkait
Parung Panjang Mengkhawatirkan, Dedi Mulyadi Sebut Aktivitas Proyek Besar DKI-Tangerang
Retret Gelombang Kedua! Bima Arya: Langkah Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Ono Surono Bantah Keras Beri Titah Kepala Desa Pasir Munjul soal Longsor
Klarifikasi Kepala Desa Pasir Munjul, Usep: Saya Tak Disuruh Siapa-siapa Cuma Ingin Pak Gubernur Datang
Analisis Pengamat: Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Bisa Terjadi Tapi Politik Bicara Lain!
Sengketa Pulau Aceh, Rocky Gerung Soroti Ambisi Bobby Nasution dan Sikap Prabowo