Warga Indramayu Ini Sebut Gebrakan Dedi Mulyadi Sekadar Pencitraan,  Jika Tak Diperkuat Regulasi

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 20:15 WIB
Toni RM, Warga Indramayu (Tangkap layar youtube tvonenews)
Toni RM, Warga Indramayu (Tangkap layar youtube tvonenews)

Selain itu, kasus larangan aktivitas di sejumlah lahan di Bekasi juga disoroti. Toni menggarisbawahi pentingnya verifikasi status tanah terlebih dahulu, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum mengeluarkan kebijakan larangan atau penertiban.

“Itu akan dinamakan pencitraan kalau gebrakan-gebrakan itu tidak dieksekusi dengan peraturan,” lugasnya.

Bagi Toni, jika gebrakan-gebrakan yang dilakukan hanya muncul di media sosial atau sorotan media tanpa disertai penyusunan regulasi pendukung yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai pencitraan.***

Baca Juga: Bukan Dishub! Ini Sosok Sebenarnya yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Rp 200 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X