Selain itu, kasus larangan aktivitas di sejumlah lahan di Bekasi juga disoroti. Toni menggarisbawahi pentingnya verifikasi status tanah terlebih dahulu, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum mengeluarkan kebijakan larangan atau penertiban.
“Itu akan dinamakan pencitraan kalau gebrakan-gebrakan itu tidak dieksekusi dengan peraturan,” lugasnya.
Bagi Toni, jika gebrakan-gebrakan yang dilakukan hanya muncul di media sosial atau sorotan media tanpa disertai penyusunan regulasi pendukung yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai pencitraan.***
Baca Juga: Bukan Dishub! Ini Sosok Sebenarnya yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Rp 200 Ribu
Artikel Terkait
Dishub Bogor Menangis Usai Disemprot Dedi Mulyadi soal Uang Kompensasi Sopir
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim" Sindiran Pedas Dedi Mulyadi Usai Bupati Indramayu ke Jepang Diam-diam
Jika Tak Terbukti Pungli, Gubernur Dedi Mulyadi Janji Ajak 350 Petugas Dishub Makan Malam
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi!
Dedi Mulyadi ‘Curhat’ ke Prabowo, Ini Derita Petani Jawa Barat!
Politikus PSI: Dedi Mulyadi Pemimpin Langka yang Dibutuhkan Indonesia