Geger! Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu, Ini Kronologinya!

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 10:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Cimahi Tri (dok instagram cimahipolres)
Kasat Narkoba Polres Cimahi Tri (dok instagram cimahipolres)

Polisi masih mendalami keterlibatan Riza dalam jaringan peredaran narkoba.

Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya Ketua Bawaslu Riza terjerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dimana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Tri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X