Polisi masih mendalami keterlibatan Riza dalam jaringan peredaran narkoba.
Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Ketua Bawaslu Riza terjerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dimana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Tri.***
Artikel Terkait
Gubernur Dedi Mulyadi Ngamuk Lihat Jembatan Mampet di Sukabumi
Tiga Tahun Tak Digubris, Dadang Supriatna Minta Gubernur Dedi Mulyadi Segera Cari Solusi Banjir Tegalluar
Rocky Gerung Pertanyakan Pertemuan Prabowo dengan Konglomerat, Untuk Kepentingan Siapa?
Tega! Minyakita Dijual Lebih Mahal tapi Isinya Malah Berkurang, Mentan Amran: Segera Proses!
Putus Jeratan Rentenir! Budi Arie: Pemerintah Dorong Koperasi Merah Putih di Desa
Persekusi Ibadah di Bandung, Rudi S Kamri: Merusak Kesakralan Puasa!