Modus ini diduga telah dilakukan selama beberapa waktu dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
"Tersangka menggunakan modus pegadaian fiktif dan menukarkan barang-barang yang digadaikan untuk memanipulasi transaksi. Ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat merugikan," jelasnya.
Pihak Polres Cimahi menegaskan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini akan segera disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut selesai dilakukan.
Baca Juga: The Papandayan Jazz Fest 2024 Segera Digelar, Nasabah bank bjb Bisa Dapat Diskon Harga Tiket
“Kami masih menunggu hasil pendataan dan penyelidikan lebih lanjut dari para penyidik. Semua informasi terbaru akan kami sampaikan segera setelah proses ini selesai,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Makan Siang Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Upaya Terakhir Menyelamatkan Gibran
Kabar Mengejutkan! Maruarar Sirait Akui Diminta Prabowo Jadi Menteri
Bergabung di Kabinet Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Siap Bawa Perubahan di Bidang Hukum dan HAM
Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan, Berikut Makna di Balik Loka Praja Samrakshana
Saan Mustopa Bongkar Alasan Nasdem Pilih Tak Ambil Posisi di Kabinet Prabowo
Jadi Bagian dari 'Super Tim', AHY Bicara Peran Strategis di Pemerintahan Prabowo