Pemkab Bandung Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga 24 Desember 2023

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 21:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Bandung Melalui Dispenda Memperpanjang Insetif Pajak Daerah, Gratis Denda Pajak Hingga 24 Desember 2023 (dok. Humas Pemkab Bandung  )
Pemerintah Kabupaten Bandung Melalui Dispenda Memperpanjang Insetif Pajak Daerah, Gratis Denda Pajak Hingga 24 Desember 2023 (dok. Humas Pemkab Bandung )

Bisnisbandung.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, kembali memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak.

Pemberlakuan penghapusan denda pajak pun diperpanjang hingga tanggal 24 Desember 2023.

Penghapusan denda pajak tersebut berdasarkan pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2023, tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019. 

Baca Juga: Laga Perempat Final Piala Dunia U-17, Brasil vs Argentina Dipastikan Berjalan Panas Menyusul Insiden di Level Senior

Pemkab bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Waktu pelaksanaan program tersebut kini diperpanjang sejak tanggal 1 Oktober hingga tanggal 24 Desember 2023.

Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak hanya bayar pokok saja dan bebas denda nol persen. 

 

Baca Juga: Heboh !! Kasus Polusi Udara Jabodetabek masuk ke ranah hukum. Mahkama Agung tolak kasasi Presiden Jokowi?

Selain itu, Pemkab bandung pun memberikan penghapusan denda pajak non-PBB, sebagai bentuk perhatian pemkab bandung terhadap wajib pajak.

Terkait penghapusan denda pajak daerah non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, serta pajak parkir. 

Penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Ikan Pari yang Misterius dan Elegan

Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Humas Pemkab Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X