Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Garut yang menggunakan layanan sistem Pengadilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”
“Seharusnya Tergugat sudah tidak bisa lagi ajukan Jawaban karena telah lewat kesempatan Tergugat untuk mengajukan jawabannya, hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik” pungkasnya;
"Apabila terhadap permohonan penggantian susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu satu minggu, maka kami akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut" ucap Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H.***
Artikel Terkait
Yayat Hendayana Tutup Usia, Almarhum Merupakan Seniman Sunda Sekaligus Wartawan Senior
Festival Hijriah: Meriahnya Kebudayaan dan Keimanan Muslim Xinjiang di Kota Bandung
Menatap Pilkada 2024 mendatang partai Nasional Demokrat (NasDem) mulai mempersiapkan kader-kader terbaiknya
IA ITB Jawa Barat Berharap Kader Muda Sehat Dapat Menjadi Model Penanganan Stunting
Jelang Akhir Masa Tugas di Jabar, Ridwan Kamil Dapat Restu Ibunda Ikut Pilkada DKI Jakarta Tahun Depan
Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas BRI Selesaikan Kasus Kredit Fiktif Ciamis ke Ranah Hukum