Pemahaman yang dimiliki akan menjaga generasi tetap dalam ketaatan dan mencegah dari berbuat haram termasuk gaul bebas. Generasi juga akan terjaga dari pemikiran liberal yang melahirkan pergaulan bebas.
Negara berdasarkan pemahaman Islam akan membangun sistem keamanan digital sebagai upaya negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan menjauhkan generasi dari pemikiran konten rusak dan merusak. Sistem keamanan ini tidak akan memberi celah sedikit pun bagi individu untuk memproduksi dan menyebarkan konten-konten negatif yang akan mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Selain itu negara akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Hal ini bertujuan agar kasus serupa tidak terulang. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam.
Negara juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah.
Jika kasus pornografi ini berkaitan dengan kasus perzinaan, akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi pelaku yang belum pernah menikah (ghairu muhsan), sanksinya adalah 100 kali cambuk, sedangkan yang sudah pernah menikah (muhsan) sanksinya berupa hukuman rajam.
Anak-anak yang terlibat dalam kasus ini akan diselidiki sudah memasuki usia balig atau belum. Ini bertujuan untuk mengkaji kondisi seseorang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) atau tidak.
Dengan penerapan sistem islam secara keseluruhan, generasi akan terjaga pergaulannya dan tercegah dari pergaulan bebas dan kerusakan akhlak lainnya. Keimanan yang kuat akan menjaga generasi selalu dalam ketaatan dan jauh dari kemaksiatan. Kontrol masyarakat dan penerapan sistem sanksi Islam yang tegas akan menjaga keselamatan generasi dari pemikiran rusak dan perbuatan maksiat.
Kehadiran negara yang seperti ini akan mencegah rusaknya generasi.***