Direncanakan Bulan Depan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM Siap Diedarkan

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:50 WIB
buku panduan tersebut yakni untuk memberikan materi ujian pembuatan SIM kepada masyarakat luas (dok. Polri)
buku panduan tersebut yakni untuk memberikan materi ujian pembuatan SIM kepada masyarakat luas (dok. Polri)

Bisnisbandung.com - Korlantas Polri segera meluncurkan buku panduan ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi masyarakat.

Ditargetkan bulan depan buku panduan ujian pembuatan SIM sudah bisa diedarkan ke seluruh Indonesia hal ini bertujuan untuk memberikan kisi kisi tentang ujian pembuatan SIM kepada masyarakat.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, buku panduan ujian pembuatan SIM akan berisi soal kurang lebih sebanyak 1.200 soal.

“Buku ini sedang kami rancang, mudah-mudahan bulan depan jadi dan kami akan langsung bagikan,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Apakah Resign Menjadi Solusi Terbaik untuk Lepas dari Lingkungan Kerja Toksik? Ini 5 Hal yang Perlu Anda Perti

Buku panduan tersebut akan diedarkan di beberapa tempat publik, seperti terminal bus, bandara, stasiun kereta, hingga ke sekolah-sekolah.

Yusri menegaskan bahwa tujuan dari peluncuran buku panduan tersebut yakni untuk memberikan materi ujian pembuatan SIM kepada masyarakat luas.

Selain itu buku panduan ujian pembuatan SIM ditujukan untuk memberikan pemahaman perihal berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

“Saya berharap dengan tahu soalnya, berarti pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas itu semua sudah tertanam dalam mindset-nya karena calon-calon pengambil SIM,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Status KLB akibat Penyakit campak, ini cara menghindarinya

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum di Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM dibagi menjadi seperti berikut

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X