Bisnisbandung.com - Korlantas Polri segera meluncurkan buku panduan ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi masyarakat.
Ditargetkan bulan depan buku panduan ujian pembuatan SIM sudah bisa diedarkan ke seluruh Indonesia hal ini bertujuan untuk memberikan kisi kisi tentang ujian pembuatan SIM kepada masyarakat.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, buku panduan ujian pembuatan SIM akan berisi soal kurang lebih sebanyak 1.200 soal.
“Buku ini sedang kami rancang, mudah-mudahan bulan depan jadi dan kami akan langsung bagikan,” ungkap Yusri.
Buku panduan tersebut akan diedarkan di beberapa tempat publik, seperti terminal bus, bandara, stasiun kereta, hingga ke sekolah-sekolah.
Yusri menegaskan bahwa tujuan dari peluncuran buku panduan tersebut yakni untuk memberikan materi ujian pembuatan SIM kepada masyarakat luas.
Selain itu buku panduan ujian pembuatan SIM ditujukan untuk memberikan pemahaman perihal berlalu lintas dan keselamatan berkendara.
“Saya berharap dengan tahu soalnya, berarti pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas itu semua sudah tertanam dalam mindset-nya karena calon-calon pengambil SIM,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Status KLB akibat Penyakit campak, ini cara menghindarinya
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum di Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM dibagi menjadi seperti berikut
Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Artikel Terkait
Waspada Wilayah Perairan Hari Ini dan Besok Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi
Kembali Terjadi Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Minggu Ini
Tiga Jenis Pelanggaran Ini Bakal Dikenakan Sanksi Tilang Manual
Setiap Daerah di Indonesia memiliki 'Radar' Pendeteksi Virus Varian Baru
Tips Mudik Lebaran Lewat Jalur Pansela
Pemerintah Melakukan Uji Coba Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti, Begini Teknologi yang Digunakan